RKTM bab I

BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Rencana Kerja Tahunan Madrasah ( RKTM ) ini disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam proses pemberdayaan, pendampingan, pemberian advokasi, dan pertimbangan bagi pendamping, Para pengawas, pengelola atau penyelengggara Madrasah untuk mewujudkan Madrasah yang bermutu tinggi yang sesuai dengan harapan masyarakat, stakeholder, seluruh lapisan masyarakat, dan dunia usaha. Selain itu tujuan dari RKTM ini agar pengelola dan praktisi pendidikan mempunyai langkah - langkah yang tepat dan terarah dalam melaksanakan pengelolaan suatu lembaga pendidikan. Dengan demikian setiap sekolah / Madrasah sudah memiliki sebuah dokumen RPM / RKTM yang dapat digunakan sebagai acuan, pedoman dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan dan pemberdayaan Madrasah.

B.   Tujuan
Rencana Kerja Tahunan Madrasah ini disusun dengan tujuan untuk:
  1. Meningkatkan kualitas pengelolan madrasah.
  2. Warga madrasah dan masyarakat sekitar bersifat partisipatif
  3. Program yang dilaksanakan dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Penerimaan dan Pengeluaran dana transparan.
  5. Program yang direncanakan tepat sasaran.

C.   Manfaat RKTM
RKTM ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pengelola dan praktisi pendidikan dalam mengambil langkah - langkah rencana pengembangan pendidikan pada tahun berjalan yang tepat sasaran, berdaya guna, dan berhasil guna, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pemberdayaan   Madrasah. RKTM ini secara rinci dapat bermanfaat sebagai berikut:
1.    Sebagai alat bagi pimpinan dan seluruh jajaran praktisi pendidikan di Madrasah untuk membangun arah tujuan Madrasah.
2.    Mendorong system kerja yang efektif dan efisien dengan membangun acuan kerja yang jelas melalui system prioritas.
3.    Menciptakan rasa tanggungjawab dan mendorong komitmen dari seluruh jajaran Madrasah.
4.    Senantiasa mendorong Madrasah untuk berorientasi kepada hasil yang harus diraih dimasa depan.
5.    Menjadi alat komunikasi dan kordinasi kerja yang efektif untuk senantiasa mengarah pada pencapaian tujuan yang sama.
6.    Memberikan jaminan yang konkret, jelas dan logis, baik kepada lingkungan intemal maupun ekstemal dalam kaitannya dengan aktivitas Madrasah.

D. Landasan Hukum
Penyusunan RKTM memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.
  2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1.
  3. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  4. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51.
  5. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  2. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia
  3. Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
  4. Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2011.
  5. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  6. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) :
    Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
  8. PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Pasal 51 : Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
Rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
Anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan;
Peraturan satuan atau program pendidikan
  1. Permendiknas 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
Rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
Rencana kerja tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.






No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...