RKTM bab I
wayit eko prabowo
06:18:00
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rencana Kerja Tahunan Madrasah ( RKTM ) ini
disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam proses pemberdayaan,
pendampingan, pemberian advokasi, dan pertimbangan bagi pendamping, Para
pengawas, pengelola atau penyelengggara Madrasah untuk mewujudkan Madrasah yang
bermutu tinggi yang sesuai dengan harapan masyarakat, stakeholder, seluruh
lapisan masyarakat, dan dunia usaha. Selain itu tujuan dari RKTM ini agar
pengelola dan praktisi pendidikan mempunyai langkah - langkah yang tepat dan
terarah dalam melaksanakan pengelolaan suatu lembaga pendidikan. Dengan
demikian setiap sekolah / Madrasah sudah memiliki sebuah dokumen RPM / RKTM
yang dapat digunakan sebagai acuan, pedoman dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan
dan pemberdayaan Madrasah.
B. Tujuan
Rencana Kerja Tahunan Madrasah ini disusun dengan tujuan
untuk:
- Meningkatkan kualitas pengelolan
madrasah.
- Warga madrasah dan masyarakat sekitar
bersifat partisipatif
- Program yang dilaksanakan dapat
dipertanggung jawabkan.
- Penerimaan dan Pengeluaran dana
transparan.
- Program yang direncanakan tepat
sasaran.
C. Manfaat RKTM
RKTM ini
diharapkan dapat memberi manfaat bagi pengelola dan praktisi pendidikan dalam
mengambil langkah - langkah rencana pengembangan pendidikan pada tahun berjalan
yang tepat sasaran, berdaya guna, dan berhasil guna, dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan dan pemberdayaan
Madrasah. RKTM ini secara rinci dapat bermanfaat
sebagai berikut:
1. Sebagai
alat bagi pimpinan dan seluruh jajaran praktisi pendidikan di Madrasah untuk
membangun arah tujuan Madrasah.
2. Mendorong
system kerja yang efektif dan efisien dengan membangun acuan kerja yang jelas
melalui system prioritas.
3. Menciptakan
rasa tanggungjawab dan mendorong komitmen dari seluruh jajaran Madrasah.
4. Senantiasa
mendorong Madrasah untuk berorientasi kepada hasil yang harus diraih dimasa
depan.
5. Menjadi
alat komunikasi dan kordinasi kerja yang efektif untuk senantiasa mengarah pada
pencapaian tujuan yang sama.
6. Memberikan
jaminan yang konkret, jelas dan logis, baik kepada lingkungan intemal maupun
ekstemal dalam kaitannya dengan aktivitas Madrasah.
D. Landasan Hukum
Penyusunan RKTM memiliki landasan hukum yang kuat, antara
lain:
- UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1.
- PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal
53 ayat 1.
- PP
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- PP
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51.
- PP Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas Nomor 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Permendiknas
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia
- Permendiknas
Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar
- Permendiknas Nomor 37
Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2011.
- Permendagri No. 59
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 21
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- PP
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) :
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. - PP
17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan,
Pasal 51 : Kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia
dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
Rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
Anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan;
Peraturan satuan atau
program pendidikan
- Permendiknas
19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sekolah/madrasah
wajib membuat:
Rencana kerja
jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin
dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
Rencana kerja
tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka
menengah.
No comments :
Post a Comment
Leave A Comment...